Oleh : Eko Sugiarto, SH., MH.
Undang-Undang No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan khususnya terkait tanggungjawab penyelenggara dan organisasi keolahragaan dalam penyelenggaraan keolahragaan.
Pasal 52 UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan menyebutkan bahwa penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.
Peran KONI, sebagai Induk Cabang Olahraga, DISPORA sebagai wadah yang melekat dalam sistem birokrasi Pemerintahan terkait hal Ikhwal Kepemudaan dan Keolahragaan, Official, Pelatih, Peserta, Perangkat Pertandingan, Cabor dan lainnya tanpa terkecuali termasuk Supporter, sesuai porsinya masing-masing, juga dituntut memainkan peran dan tugas pokok serta fungsinya secara baik, secara khusus kepada Pemerintah atau Pemerintah daerah. “Salah satu kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah dalam keolahragaan sebagaimana disebut dalam pasal 13 Undang-Undang Keolahragaan adalah melakukan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan keolahragaan yang tentu saja termasuk kejuaraan (event) olahraga.
Tanggungjawab dan amanah ini, luar biasa berat dan tidak main-main. Fokus penyelenggara bukan hanya pada kegiatan, suksesnya kegiatan atau bahkan sebaliknya, bukan juga hanya pada orientasi sponsorship dan untung/profit semata, medali, juara, serta lain lainnya, tapi soal kesehatan dan keselamatan karena ini menyangkut nyawa atlit, tenaga keolahragaan, perangkat pertandingan serta penonton sekalipun termasuk penikmat olahraga tanpa terkecuali masyarakat yang berada ditempat diselenggarakannya Porprov di Kabupaten Berau Tahun 2022, jadi sifatnya yaitu memuliakan profesi, memanusiakan manusia (Pancasila sila ke 2, Kemanusiaan yang adil dan beradab)
Sukses tidaknya kegiatan ini, tentunya merupakan tolak ukur dalam pemahaman dan pengertian dari implementasi UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan didalam memaknainya, hal ini juga tidak lain ditunjang dengan disiapkannya perangkat perangkat SDM yang ada dan memadai termasuk sarana dan prasarana pendukung lainnya secara baik, tertata dan berkesinambungan, bukan hanya pada saat saat tertentu saja dalam mempersiapkan event seperti Porprov, namun benar benar disiapkan jauh hari melalui konsep dan formulasi yang konstruktif, berkesinambungan serta visioner, termasuk mempersiapkan atlit lokal dari semenjak usia dini dengan tatakelola management yang baik Didunia keolahragaan di Kabupaten Kutai Timur.
Olahraga prestasi dan juga olahraga pendidikan harus diwujudnyatakan dengan terbitnya UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
UU Keolahragaan yang sekarang memang masih baru, karena diundangkan 16 Maret 2022. Belum ada aturan lebih lanjut, semacam PP (Peraturan Pemerintah) dan lain lainnya, yang diterbitkan terkait penyelenggaraan kejuaraan olahraga dan lain lainnya. “Namun prinsip hukum dan asas hukum mengatur bahwa untuk menghindari kekosongan hukum aturan pelaksanaan yang lama harus tetap berlaku hingga adanya aturan yang baru terbit dikemudian”.
PP No. 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan PP No. 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga berikut perubahannya sebagaimana PP No. 17 tahun 2020 tetap berlaku.
Pelaksanaan Porprov Kaltim di Kabupaten Berau Tahun 2022 yang sedianya akan dilaksanakan pada 12 sampai dengan 23 November 2022, harus dilakukan pengunduran jadwal oleh PB Porprov Kaltim. Hal ini tentunya mengindikasikan pada ketidaksiapan perangkat Kepanitiaan PB Porprov Kaltim maupun Penyelenggara dalam hal Ini Tuan Rumah Kabupaten Berau tempat akan dilaksanakannya Porprov Kaltim Tahun 2022.
Belum maksimalnya pengadaan pertandingan dan venue, bukan sebagai sebuah alasan termasuk dari ketidaksiapan anggaran pada beberapa Kabupaten/Kota, sehingga berdampak dan berakibat pada terhambatnya juga terkendalanya pelaksanaan Porprov Kaltim di Kabupaten Berau Tahun 2022.
Seharusnya kesiapan Pemkab yang ada di Kabupaten/Kota yang ada di Propinsi Kalimantan Timur termasuk tuan rumah yaitu Kabupaten Berau, jauh hari sejak Tahun 2020 bahkan 2021 mempersiapkan untuk menghadapi event ini dengan sebaik-baiknya. Fungsi Kontrol dan Pengawasan Tidak Berjalan Sebagaimana mestinya, Dari mulai fungsi Eksekutif, Legislatif, OPD/SKPD bahkan Masyarakat termasuk Masyarakat Pecinta Olahraga yang Vakum dan Pasif yang mungkin tidak dilibatkan sejak awal dalam mencari solusi. Hal ini kita tidak tahu penyebab pastinya, apakah memang keberadaan mereka tidak dianggap sehingga tidak dilibatkan dalam rapat rapat yang ada, termasuk dalam pengambilan keputusan, intisarinya koordinasi dan komunikasi yang tidak ketemu.
Dalam pengamatan dan monitoring saya selaku warga masyarakat dan pemerhati olahraga di Kabupaten Kutai Timur, bahwa saat ini Kutai Timur lebih siap untuk menghadapi event ini. Olehnya Di Kutai Timur sudah sangat dinamis dan berjalan mekanisme organisasi yang ada, baik yang ada dalam tiap tiap Cabor, KONI, DISPORA bahkan di Support langsung Oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Bersama Multistakeholder yang ada, serta sudah siap bersinergi dan berkolaborasi terkait hal ini.
Berkaitan dengan mundurnya jadwal Porprov Kaltim Tahun 2022 yang akan dihelat di Kabupaten Berau, saya berharap seluruh atlit Kutim bersama Perangkat yang ada tetap fokus dalam berlatih, sekalipun ketua kontingen Bapak Kasmidi Bulang yang juga mewakili Bupati Kutim selaku Pemerintah, berharap perhelatan Porprov tidak terjadi penundaan yang tertunda-tunda. Perubahan jadwal pertandingan yang mundur akan berimbas terhadap pendanaan dan anggaran tiap daerah. Namun pun demikian, kontingen Kabupaten Kutai Timur dalam mempersiapkan Porprov Kaltim di Kabupaten Berau Tahun 2022, sudah harus mempersiapkan diri sejak dini termasuk pada pola pembinaan atlit dalam olahraga yang tidak melulu hanya orientasi pada prestasi namun juga membekali diri dalam olahraga yang tidak kalah pentingnya yaitu pendidikan, jadi bisa berjalan secara serasi, selaras, seimbang antara Olahraga Prestasi dan Olahraga Pendidikan, ini juga Pekerjaan Rumah Bagi Pemerintah Melalui Pemkab Kutim harus merumuskannya sebagai Turunan dari UU 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan Dengan Mempersiapkan Perangkat Perda sebagai Turunan UU tersebut untuk penguatan pada hak dan kewajiban setiap insan Olahraga di Kabupaten Kutai Timur, karena SDM UNGGUL Indonesia Maju.
![]()














