BERAU – Hasil laporan protes keras kontingen Kutim terkait indikasi salah satu kontingen kabupaten/kota lain dalam perhelatan Porprov VII Kaltim menggunakan atlet luar diterima dan dikabulkan oleh Dewan Hakim Porprov VII Kaltim.
Laporan ini berdasarkan Surat Putusan Nomor: 02/P/DH/XII/2022. Dewan Hakim Porprov VII Kaltim yang telah memutuskan perkara gugatan terhadap indikasi mal administrasi atlet cabor renang. Kegiatan sidang gugatan ini digelar di Hotel Mitra Berau, Kamis (1/12/2022) kemarin.
Hasilnya ada tujuh putusan utama atas gugatan tersebut. Pertama, Dewan Hakim menyatakan menerima permohonan pemohon. Dua, menyatakan bahwa pemohon adalah pihak yang beritikad baik.
“Ketiga, menyatakan bahwa telah terjadi mal administrasi dalam proses penanganan administrasi pada tim keabsahan terkait pendataan atlet pada Porprov VII Kaltim,” terang salah seorang Dewan Hakim yakni Andi Patri Iskandar membacakan putusan sidang.
Kemudian, pada poin putusan sidang keempat, Dewan Hakim menyatakan bahwa menurut hukum telah membatalkan dan mencabut status atlet tersebut pada keabsahan.
“Kelima, menyatakan menurut hukum bahwa medali-medali yang diperoleh atlet tersebut tidak sah atas nomor-nomor pertandingan yang diikuti. Enam, menyatakan menurut hukum membatalkan dan mencabut medali perolehan atlet dan menaikan peringkat peserta yang ada dibawahnya dengan nomor-nomor tanding yang telah diikuti oleh atlet tersebut,” bebernya.
Setelah enam putusan utama, Dewan Hakim melanjutkan bacaan pada poin ketujuh bahwa selain enam putusan utama, permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan.
“Tujuh menolak permohonan selebihnya dari pemohon,” jelasnya.
Putusan hukum yang telah dibacakan Dewan Hakim itu berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang mumpuni dan dinyatakan sah secara hukum hingga dilakukannya putusan tersebut.
Untuk diketahui, dalam ajang Porprov VII Kaltim cabor renang diduga salah satu kontingen menggunakan atlet renang asal Sinjai, Sulawesi Selatan.
Atlet luar Kaltim itu diketahui baru saja menyelesaikan multievent empat tahunan di daerah asalnya dengan meraih 10 medali emas dan langsung bertolak ke Berau untuk mengikuti ajang serupa.
Kontingen Kutim pun lantas mengajukan keberatan dan gugatan kepada Dewan Hakim Porprov VII Kaltim dimana permohonan tersebut dikabulkan dengan tujuh poin utama. (Adv)
![]()














