KUTAI TIMUR – Setelah melakukan proses pembahasan dan pengkajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, baik melalui pembahasan internal, rapat kerja, serta koordinasi melalui kunjungan kerja, maka panitia khusus memberikan beberapa catatan kepada pemerintah.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, David Rante, melalui Rapat Paripurna ke 23 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, yang dihadiri sebanyak 28 anggota, Rabu (4/8/2022) malam.
Pada kesempatan itu, politisi dari Partai gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyampaikan, untuk mengimplementasikan rencana pengelolaan keuangan daerah yang baik sebagaimana amanah peraturan hukum yang berlaku, maka Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan melaksanakan terutama yang terkait dengan sistem pengelolaan dapat memiliki kecerdasan teknologi.
“Dan dapat mengoperasikan sistem SIPD dengan baik, selain SDM yang diharapkan juga mampu menguasai teknologi,“ terangnya.
Selain itu, perangkat pendukung berupa fasilitas yang dapat digunakan dalam mengoperasikan sistem dengan baik juga dapat segera disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan keuangan daerah secara filosofis, sosiologis dan yuridis, raperda ini setelah disahkan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan kewenangan dan tupoksi masing-masing SKPD.
“Serta tetap melibatkan DPRD Kutim sesuai kewenangan yang diatur dalam konstitusi kita dan peraturan daerah ini,” tambahnya.
Terakhir, terwujudnya good governance melalui pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, dengan memperhatikan aspek keadilan, manfaat, kepatutan dan taat asas dapat terlaksana dengan mengacu pada raperda ini dan aturan perundang-undangan yang menjadi dasar raperda ini.(Adv-DPRD/Tj)
![]()














