Oleh : Eko Sugiarto, SH., MH.
Sebagaimana Amanah UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Bahwa negara hadir, menjamin dan melindungi rakyatnya termasuk kesehatan rakyatnya (Amandemen UUD 1945).
Pengeluaran pemerintah untuk kesehatan adalah besarnya pengeluaran belanja pemerintah untuk kesehatan selain gaji yang dialokasikan minimal sebesar 5% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor kesehatan. Sedangkan alokasi di daerah minimal 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai aturan dan ketentuan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009) Pengeluaran pemerintah untuk perlindungan sosial meliputi: 1. Jumlah dana yang dikeluarkan pemerintah untuk perlindungan kesehatan melalui jaminan sosial (PBI) yang berasal dari APBN. 2. Jumlah dana yang dikeluarkan pemerintah untuk bantuan sosial (KIS, KIP, KPS, PKH, Rastra/Raskin) yang berasal dari APBN. 3. Jumlah dana yang dikeluarkan pemerintah daerah melalui APBD bagi perlindungan kesehatan untuk masyarakat dan seterusnya.
Kesehatan, dan perlindungan sosial merupakan komponen penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya didalam dunia kesehatan. Sumber daya manusia yang berkualitas dan sehat maka akan meningkatkan produktivitas dan ekonomi yang tangguh dan pada gilirannya akan meningkatkan daya saing bangsa juga daerah atau wilayah.
Dukungan sumber daya termasuk sumber daya manusia yang sehat dan terus meningkat serta berkelanjutan merupakan keberhasilan dengan penggunaan yang lebih tepat guna, tepat sasaran, efektif juga efisien adalah kunci keberhasilan dan merupakan salah satu unsur penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia juga kemajuan sebuah peradaban suatu bangsa.
Jaring Pengaman Sosial Dibidang Kesehatan harus ditingkatkan dengan terlebih dahulu mengevaluasi pelaksanaan program jaring pengaman sosial bidang kesehatan khususnya pada jenis kegiatan pelayanan pemeliharaan kesehatan dan rujukan rumah sakit yang ada di Kabupaten Kutai Timur serta rujukan yang ada, termasuk tenaga medis, obat, serta peralatan kesehatan yang layak dan memadai. Apakah pelaksanaan program sudah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang ada?.
Begitupula dengan hasil yang ingin dicapai, apakah sudah sesuai kebutuhan dan peruntukkannya ataukah sebaliknya?. dan apakah sudah sesuai dengan amanah UU Tentang Kesehatan ini, adalah sebagai berikut : (1) Ada Perubahan kriteria Penentuan kelompok sasaran sesuai data berbasis data dari Puskesmas, Kecamatan, Desa, hingga RT, atau bahkan bisa melalui data berbasis Babinsa dan Bhabinkamtibmas dan lain – lainnya termasuk keakuratan data yang ada dari sumber lainnya yang terpercaya dan akurat serta kredibel ; ( 2) Target cakup dan pelaksanaan program sampai akhir tahun, kemudian untuk persiapan pada tahun tahun mendatang. Namun demikian, persentasenya cakupan dari kelompok sasaran yang terlibat di dalam program menunjukkan angka yang cukup besar, hal ini belum maksimal serta belum di antisipasi di Kabupaten Kutai Timur, karena masih minimnya dan masih rendahnya masyarakat yang terakomodir melalui program kesehatan ini termasuk melalui program pengaman sosial dibidang kesehatan ; (3) Program dipandang mampu memberi manfaat yang besar bagi masyarakat kelompok sasaran, khususnya masyarakat yang kurang mampu juga masyarakat yang tidak mampu ; (4) Keberadaan program dapat dijadikan sarana untuk lebih memberdayakan masyarakat dan memanusiakan manusia, memuliakan manusia sebagai makhluk ciptaanNYA, yang ada termasuk rujukan pelayanan kesehatan yang harus benar – benar manusiawi.
Program Perlindungan Sosial PESERTA PBI Di Kabupaten Kutai Timur, belumlah maksimal, karena masih sangat banyak masyarkat, khususnya masyarakat yang kurang mampu dan atau bahkan masyarakat yang tidak mampu, belum terakomodir dan tidak terakomodir dengan besaran persentase sesuai yang dimaksud melalui aturan dan ketentuan UU tentang kesehatan.
Minimnya sosialisasi ke masyarakat yang ada di Kabupaten Kutai Timur, terkait program ini ditambah lagi ketidaktahuan masyarakat karena minimnya informasi serta akses yang diberikan, ini tentunya menjadi kendala dan hambatan. Hal ini pastinya berdampak pada terhambatnya pembangunan sumber daya manusia di Kutai Timur, khususnya dibidang kesehatan. Anggaran yang ada tidak pernah berkurang bahkan slalu Sylpa dari tahun ke tahun, bahkan penyerapan anggaran terkadang masih banyak yang tidak merupakan skala prioritas bagi kepentingan masyarakat yang lebih besar namun dipaksakan untuk dikerjakan dan dilaksanakan.
Keterlibatan berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk mengawal agenda besar ini, sehingga tingkat kesehatan masyarakat yang ada di Kabupaten Kutai Timur dapat mengalami perbaikan kesehatan dan dapat diberikan perlindungan dan pengayoman dari pemerintah/negara, khususnya melalui Pemkab Kutai Timur yang diimplementasikan oleh Dinas terkait (OPD/SKPD) termasuk Rumah Sakit Pemerintah yang ada melalui Program Perlindungan Sosial PESERTA PBI Di Kabupaten Kutai Timur serta faskes rujukan lainnya.
Keterlibatan pihak Korporasi yang ada dan beroperasi di Wilayah Kabupaten Kutai Timur Melalui Program PKBL dan CD/CSR, khususnya dalam membantu memberikan subsidi melalui Anggaran Kegiatan PKBL dan CD/CSR nya Dibidang Kesehatan pada Point Program Perlindungan Sosial PESERTA PBI Di Kabupaten Kutai Timur, tentu akan sangat membantu, baik itu membantu meringankan beban Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga membantu bagi Masyarakat yang ada di Kabupaten Kutai Timur, yang belum terakomodir melalui Program ini.
Kabupaten Kutai Timur akan jauh lebih baik kesehatan masyarakatnya kedepannya khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu dan atau bahkan masyarakat yang tidak mampu jika diakomodir dan diserap juga oleh kepedulian dan komitmen Korporasi melalui Program PKBL dan CD/CSRnya yang dialokasikan pada bidang kesehatan ini melalui Program Perlindungan Sosial PESERTA PBI. Ini akan sangat membantu dan meringankan beban Pemkab Kutim dan beban masyarakat, khususnya.
Perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, pengelolaan, hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran termasuk mempersiapkan perangkat sumber daya manusia untuk menjalankan sistem (sebagai operator) dan segera untuk beradaptasi dengan sistem yang ada termasuk dalam bidang bidang yang sesuai kompetensinya, maka akan mempercepat proses penyerapan anggaran yang ada dari waktu ke waktu dan dari tahun ke tahun.
Fungsi kontrol masyarakat juga dibutuhkan dalam mengawal agenda ini, termasuk para wakil rakyat yang ada di DPRD Kabupaten, DPRD Propinsi, DPR RI, DPD RI Dapil Kaltim diharapkan respons dan peka dalam melihat situasi dan kondisi ini serta kondisi kondisi tertentu yang mengharuskan segera diambil sikap, tindakan dan keputusan bagi kemaslahatan rakyatnya, termasuk dalam penyerapan anggaran APBN, maupun APBD Bidang Kesehatan maupun melalui program perlindungan sosial, Peserta PBI Di Kabupaten Kutai Timur.
Sebagai bagian terkecil dari masyarakat juga sebagai pemerhati kesehatan, titip pesan bagi para wakil rakyat, baik yang ada di Bukit Pelangi, Karang Paci maupun Di Senayan, bahwa Alokasi Anggaran untuk Kesehatan RI Kalah dari Negara Miskin. Saya berharap kedepannya, Pemerintah/Negara (Eksekutif) dan DPRD, DPR RI (Legislatif), serta DPD RI harus Memperjuangkan dengan menaikkan alokasi 5% menjadi 10 – 15 % pada bidang kesehatan. Pemerintah/Negara (Eksekutif), DPRD, DPR RI (Legislatif), DPD RI harus peduli dengan pembangunan bidang kesehatan. Hal ini tecermin dari rendahnya alokasi anggaran yang diberikan pada bidang kesehatan.
Persentase anggaran kesehatan di Indonesia bahkan jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan sejumlah negara miskin (low income country).
Pemerintah bahkan wakil rakyat yang ada hari ini, masih belum mengerti, tidak peka dan tidak respons bahwa bidang kesehatan merupakan investasi bagi pembangunan sumber daya manusia, untuk pembangunan Indonesia dan Kemajuan Peradaban Sebuah Bangsa, Terkhususnya di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
![]()














