MALANG – Pemerintah Desa Ngijo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, tidak patah arang dalam mencari solusi, untuk membuka jalan tembus di Perumahan Green Hill Residence dan The Malya. Hal itu dilakukan semata untuk membantu warga desa Ngijo yang ada di Griya Permata Alam ( GPA) Raya agar bisa mendapatkan jalan alternative ketika jalan desa Ngijo Poros Yonkes, GPA Raya mengalami kemacetan akibat rusaknya jalan.
Berbagai langkah dilakukan seperti mediasi dengan Kecamatan, hingga ketingkat DPRD Kabupaten Malang yang ditampung Komisi 3 DPRD dengan menghasilkan keputusan yang tertuang dalam berita acara, semua yang hadir tanda tangan termasuk pihak PT. Unicora Agung maupun PT. Griya Intan Mandiri, setuju membuka jalan tembus yang ada di Perumahan Green Hill ke The Malya. Namun sampai hari ini jalan tetap tertutup.
Ketua BPD Desa Ngijo Gatot menegaskan penyerahan Fasum dan Fasos yang dibangun pengembang di desa Ngijo, supaya dipercepat tidak perlu menunggu selesainya Pembangunan yang dikerjakan sesuai saran anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang saat berlangsung mediasi, Senin (31/10/2022).
“Sebetulnya tidak perlu menunggu selesainya proses pembangunan PSU yang berupa fasum dan fasos bisa diserahkan seperti kata anggota Dewan Kabupaten Malang, jika menunggu selesainya pengembang ya akhirnya ngambang , berapa tahun lagi kita menunggu bisa menikmati fasos sesungguhnya di desa kita. Dampaknya seperti sekarang ini, kondisi jalan desa selalu hancur dan anggaran desa banyak terserap disana, maklum status jalan itu belum menjadi jalan kabupaten. Seolah-olah jalan itu murni tanggung jawab desa, bagaimana dengan pengembang yang membawa alat berat ketika mengangkut material,“ tegas Gatot dalam rapat dengan perwakilan warga desa Ngijo melalui ketua RW dan RT di Balai Desa Ngijo, Minggu (6/11/2022).
Solusi terbaik untuk mengatasi kehancuran kondisi jalan desa dan mengurangi kemacetan maka diperlukan jalan alternative yakni dengan membuka jalan tembus yang ada di Perumahan Green Hill Residen menuju jalan raya.
“Jika jalan itu yang menjadi PSU bisa diserahkan ke Pemerintah dengan segera. Dengan demikian, anggaran desa bisa dipergunakan untuk kepentingan yang lain dalam kegiatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.“ lanjut Gatot.
Namun, pihak pengelolah Perumahan Green Hill Residen PT. Unicora Agung tak bergeming, dengan alasan jalan utama yang ada di perumahannya itu milik bersama dengan Perumahan The Malya Residen yang dibangun PT. Griya Intan Mandiri, diikat dengan MOU.
Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang Muslimin yang hadir dalam pertemuan dengan warga dan anggota BPD serta aparat desa Ngijo mengungkapkan untuk mengatasi kebuntuan komunikasi dengan Green Hill yang perlu dilakukan adalah dengan melihat kembali Site plan pembangunan Green hill dan The Malya.
“Dari sana kita akan tahu bagaimana proses riwayat pembangunan kedua pengembang ini, apalagi PT. Griya Intan Mandiri selama ini tidak mempunyai jalan sendiri jadi memanfaatkan dan mengandalkan jalan desa. Padahal dia mempunyai lahan 14 ribu meter persegi berada di dalam perumahan Green Hill yang menjadi pintu utama jalan tembus yang menjadi polemik ini. Maka wajar dong kalau kita minta kompensasi kepada PT. Griya Intan Mandiri, agar desa bisa memanfaatkan lahannya yang ada di PT. Unicora Agung di Perumahan Green Hill Residence sebagai jalan alternative warga desa, toh untuk kepentingan umum, jadi impas sama-sama memanfaatkan,“ ungkap Muslimin yang asli Ngijo ini.
Muslimin sebagai wakil rakyat Ngijo yang duduk di kursi Dewan, merasa terpanggil untuk membantu masyarakat agar bisa menikmati kelancaran berlalu lintas dengan melewati jaluan alternative ini.
“Saya akan melakukan komunikasi dengan eksekutif untuk membahas ini, sehingga tidak berkepanjangan,“ Lanjutnya.
Sirajuddin anggota BPD Desa Ngijo menyarankan, agar tidak terjadi konflik horizontal antar warga masyarakat, maka dia mendukung keinginan anggota Dewan Muslimin dengan melakukan pertemuan dengan Eksekutif termasuk dengan sekretaris daerah yang dianggap banyak mengetahui ihwal adanya jalan tembus Green Hill – The Malya tentang Siteplan kedua Pengembang tersebut.
“Kami aparat desa dan BPD serta perwakilan warga siap mengawal dewan dalam pertemuan dengan Eksekutif termasuk dengan sekretaris daerah yang banyak mengetahui proses terjadinya jalan tembus tersebut dan sitepland kedua Pengembang tersebut. Untuk mematangkan langkah selanjutnya,“ papar Sirajuddin yang juga dosen Universitas Widyagama ini.
Kepala Desa Ngijo Mahdi Maulana menegaskan apa yang dilakukan ini bukan untuk kepentingan dirinya, namun semata untuk warga masyarakat Griya Permata Alam (GPA) Raya.
Disebutkan Kedua pengembang PT.Unicora Agung dan PT.Griya Intan Mandiri merupakan warganya yang ada di desa Ngijo pula. Dia melakukan ini agar warga yang ada di GPA Raya bisa mencari jalan alternative ketika melewati jalan desa yang lagi rusak dampak gerusan hujan.
“Toh jalan yang dipakai PT Unicora Agung di Green Hill yang menjadi jalan tembus itu milik PT.Griya Intan Mandiri, sementara lokasi perumahan yang dibangun PT.Griya Intan Mandiri, Karangploso View berada di desa Ngenep tidak melewati jalan desa Ngenep melainkan memanfaatkan jalan desa Ngijo. Kan tidak adil ketika desa Ngijo pingin memanfaatkan jalan milik PT.Griya Intan Mandiri yang ada di didalam Green Hill justru dilarang pihak PT. Unicora Agung.“ ungkap Mahdi Maulana.
Wakil Ketua RW 12, Sisworo menyebutkan dirinya sebelum mengikuti rapat di Balai Desa sempat bertemu dengan Direktur PT.Unicora Agung karena pengembang ini masuk dalam wilayah kerja RW 12.
Diungkapkan, jalan utama perumahan Green Hill yang akhirnya bermuara di pintu menjadi jalan tembus yang kini dibahas ini, tidak semuanya milik PT. Griya Intan Mandiri. Namun ada sebagaian lahan yang menjadi milik PT.Unicora Agung.
“Saya tidak bermaksud tidak mendukung, namun perlu kiranya ada penjelasan sehingga kita nantinya tidak salah menafsir. Jalan utama yang ada di Green Hill tidak semuanya milik PT. Griya Intan Mandiri, ada sebagian termasuk jembatan dan pembangunan jalan hot mix itu dikerjakan PT. Unicora Agung. Saya mendukung sepenuhnya langkah desa guna kemaslahatan ummat dan kesejahteraan warga, Tetapi perlu ditempuh jalan sesuai aturan yang benar,“ papar Letda Sisworo.
Sementara itu Direktur PT. Unicora Agung Gunawan, ketika konfirmasi melalui Handphone menyebutkan dia melakukan itu atas permintaan penghuni yang ada di Green Hill. warga berkeberatan membuka jalan tembus itu.
“Ini delematis bagi saya, pada pertemuan dengan Dewan yang lalu, dengan terpaksa saya tanda tangani, namun kemudian saya dikomplain warga penghuni Green Hill Residence. Mereka menolak jalan tembus dibuka karena merasa tidak nyaman dan terganggu. Demikian pula kami masih terikat dengan MOU dengan PT.Griya Intan Mandiri,“ papar Gunawan.
Manager Proyek PT. Griya Intan Mandiri Teuku Faisal mengakui dirinya sudah dipanggil Kepada Desa Ngijo dan tidak menolak untuk membuka jalan tembus itu. Namun dirinya tidak bisa memaksa PT.Unicora Agung untuk membukanya.
“Saya tidak punya kapasitas untuk memaksa PT.Unicora Agung untuk membuka jalan tembus itu, karena terikat MOU, kendati jalan itu sebagian milik kami,” lanjutnya. (Buang Supeno).
![]()














