KUTAI TIMUR – Setelah di sahkanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan yang beberapa waktu yang lalu oleh DPRD dan Pemkab Kutim, menimbulkan optimisme baru bagi masyarakat khususnya warga lokal yang ingin ikut “mengadu nasib” di perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya di Kabupaten dengan slogan Tuah Untung Bumi Banua ini.
Optimisme tersebut bukan tanpa sebab, karena dalam perda tersebut, salah satunya memuat kewajiban perusahaan yang ingin berinvestasi di Kutim, diwajibkan untuk melakukan perekrutan karyawan dengan alokasi (Presentase) 80% tenaga kerja lokal 20% tenaga dari luar.
Pandangan yang sama juga di utarakan salah satu anggota DPRD Kutim, Agusriansyah, dirinya menilai, adanya Perda ini merupakan salah satu wujud keberpihakan Pemerintah dan DPRD terhadap masyarakat Kutim, khususnya para tenaga kerja lokal yang masih belum mendapatkan pekerjaan.
“Diharapkan sudah tidak ada lagi diskriminasi di dalam kerjasama atau kontrak kerja, khususnya tenaga kerja lokal,“ ujarnya.
Disisi lain, dia juga meminta Pemerintah Daerah selaku pelaksana regulasi agar bisa mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dibutuhkan oleh dunia usaha, agar tenaga kerja lokal bisa diserap secara maksimal oleh bidang industri yang membutuhkan.
“Salah satunya dengan rutin melakukan pelatihan kerja dan memaksimalkan Balai Latihan Kerja (BLK) yang dimiliki Pemerintah Daerah,“ ucapnya.(ADV-DPRD/Tj).
![]()














