KUTAI TIMUR – Tak hanya berhasil amankan pelaku illegal logging, Satreskrim Polres Kutim juga berhasil menyelamatkan bayi Orang Utan yang dipelihara warga setempat dan menyerahkan satwa yang dilindungi tersebut ke BKSDA Kutim.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono, didampingi Kasatreskrim Iptu I Made Jata Wiranegara dan Kanit Tipidter Ipda Erick menyampaikan bahwa hal tersebut terjadi saat unit Tipidter Polres Kutim tengah melakukan penangkapan pelaku illegal logging di KM 55 Jalan Kiani, Desa Jakluay, Kecamatan Telen.
Dalam proses penangkapan tersebut, terangnya, personel Tipidter mendapati adanya warga yang memelihara orang utan, dan setelah proses edukasi akhirnya Orang Utan berjenis kelamin betina yang diperkirakan berusia sekira 1 tahun tersebut diserahterimakan ke Polres Kutim.
“Bayi Orang Utan tersebut diamankan di KM 41, Desa Mugi Rahayu, Kecamatan Batu Ampar saat personel tengah melakukan pengembangan terkait pelaku illegal logging di lokasi tersebut. Setelah diedukasi akhirnya pemilik menyerahkan satwa tersebut ke Polres Kutim untuk diserahterimakan ke BKSDA,” ujarnya, Selasa (13/09/2022).

Menambahkan, Kasatreskrim Polres Kutim Iptu Jata menegaskan bahwa dalam Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, tepatnya pada Pasal 21 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Lebih lanjut menurut Kasat, bagi yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal diatas maka bisa dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran tersebut, imbuhnya, dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah.
“Oleh karena itu kami menghimbau agar apabila ada warga yang memiliki ataupun memelihara satwa liar yang masuk kategori dilindungi agar menyerahkan ke pihak yang berwajib atau ke BKSDA, untuk yang kami dapatkan kali ini langsung kami serahkan ke BKSDA,” terangnya.
Terkait penangkapan pelaku, Kanit Tipidter Polres Kutim Ipda Erick menyampaikan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kutim dan akan menjalani penyidikan lanjutan terkait tindakan melawan hukum yang dilakukan.
“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar,” tutupnya.
![]()














