Oleh : Cakra Agung
Banyak sudah pemberitaan terkait pelanggaran aturan yang di lakukan oleh sebuah korporasi tambang batu bara,tidak hanya sebuah korporasi tambang batu bara besar yang tidak mengindahkan putusan pengadilan Sangatta untuk ganti untung pada sebuah kelompok tani taman dayak basap,terbaru ini sebuah pelanggaran peraturan pemerintah terkait jalur umum yang digunakan dengan bebas oleh sebuah korporasi lain yang masih bergerak pengerukan emas hitam.
Saya kemudian teringat dengan kalimat magic land,yang akhir-akhir ini saya amini kalimat itu,alasannya hanya di Kutai Timur saja pejabat nya berdiam diri melihat pelanggaran aturan hukum yang telak terjadi di depan hidung mereka yang mana pelanggaran ini di lakukan oleh korporasi-korporasi tambang emas hitam.Terlebih lagi pelanggaran telak yang terjadi di depan hidung para pejabat Kutai Timur di sebuah jalur umum trans Rantau Pulung-Sangatta yang saat ini secara ajaib menjadi jalur hauling sebuah korporasi tambang batu bara.Padahal secara kolektif dan kolageal para pimpinan legislatif berasal dari dapil 2,namun tidak bertindak apa apa terhadap kejadian tersebut.Dengan itu semua cerita tentang menata kembali dan untuk kesejahteraan masyarakat hanya sebuah barisan kata tanpa nyata.
Pejabat penyelenggara pemerintahan yang hanya diam melihat pelanggaran aturan hukum yang terjadi telah menciptakan iklim yang kondusif bagi lahirnya korporat yang bermental kapitalis,yang doyan “lenggak lenggok” jalan tanpa mengindahkan tatapan masyarakat yang berharap keadilan dan ketegasan dari para pelayan masyarakat,namun anehnya pelayan masyarakat yang di pilih masyarakat seakan mengintip kelakuan “lenggak lenggok” gemulai korporasi-korporasi tambang emas hitam tersebut,seakan suka melihat “lenggak lenggok” korporasi-korporasi itu.
Penegakkan aturan oleh para pejabat pelayan masyarakat sudah seharusnya di lakukan,mengingat pemerintah baik eksekutif,legislatif,dan yudikatif adalah pengayom dan pelindung masyarakat,ketiga unsur tersebut juga sebagai penegak hukum yang harus bersifat adil sesuai dari makna Pancasila dan UUD 45. Bertindak tegas terhadap korporasi yang melanggar aturan sudah sepatutnya harus di lakukan.
Hanya saja dua kasus korporasi yang tidak mengindahkan aturan hukum,hanya awal dari sebuah kejadian yang bisa dan dapat terjadi di masa depan. Padahal para pejabat-pejabat kita memiliki kewenangan yang kuat dalam penegakkan aturan sesuai dengan apa yang termuat di dalam Pancasila dan UUD 45 sebagai konstitusi negara kita ini,namun mengapa mereka setengah hati dalam menjalankannya?. Padahal tindakan tegas demi tegaknya aturan harus di lakukan secara totalitas dan komprehensif untuk menghilangkan stigma kalimat hukum tajam kebawah namun tumpul ke atas.
Pejabat penyelenggara pemerintahan yang hanya diam,gunting pita di seremonial,dan hanya menjadi moderator di kala ada permasalahan masyarakat memungkinkan intip-intip ala pejabat ini akan berlangsung lama sebelum mencapai klimaks kepuasan dalam menatap “lenggak lenggok” gemulai korporasi yang melanggar aturan. Tentu klimaks dari intipan itu pada akhirnya adalah sebuah kepentingan,entah kepentingan untuk masyarakat atau kepentingan untuk individu,semua tergantung dari apa yang akan di perjuangkan.
Dalam sistem kapitalis industrialisasi sebuah korporasi tujuan nya adalah pengerukkan materi sebesar-besarnya tanpa mengindahkan aturan yang di bentuk,aturan mereka adalah omset yang besar.Lalu jika sudah begitu dimana para pejabat-pejabat kita yang tempo hari kita pilih dari sebuah proses pemilihan politik?. Sebab terpilihnya mereka dikarenakan kualitas yang mereka miliki.
Diamnya para pejabat penyelenggara pemerintahan di Kutai Timur terkait tindak tanduk korporasi-korporasi yang melanggar aturan bisa jadi menjadi sebuah prediksi liar tentang pembentukan pola pikir untuk memanfaatkan korporasi-korporasi tersebut dalam sebuah proses suara massa pemilih politik,jika prediksi ini menjadi kenyataan maka pembiaran pelanggaran aturan oleh korporasi-korporasi di Kutai Timur akan berlangsung lama.
![]()














