KUTAI TIMUR – Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kutim membuat surat terbuka yang ditujukan kepada pemerintah daerah Kutai Timur, stakeholder terkait, bahkan hingga ke Presiden RI Joko Widodo, sebagai bentuk keprihatinan akan kondisi Jalan Poros Rantau Pulung yang belum lama ini terus menjadi topik hangat perbincangan akan kondisinya yang tidak baik dan diperparah dengan adanya perusahan tambang yang menggunakan jalan tersebut untuk hauling mereka.
Keadaan tersebut tentu saja disinyalir merugikan masyarakat Kutim yang menggunakan jalan tersebut sebagai akses untuk melakukan berbagai kegiatan perekenomian dan jasa. Pasalnya, dengan kondisi jalan yang tidak baik dan juga aktifitas penggunaan jalan umum sebagai akses hauling tambang, hal tersebut menghambat aktifitas masyarakat pengguna jalan.
Hal tersebut diutarakan oleh Ketua PC GP Ansor Kutim, Zainul Arifin, dalam press release kepada awak media terkait sikap GP Ansor Kutim yang memilih untuk membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Bupati Kutim, Gubernur Kaltim, hingga Presiden RI, serta Kementerian dan stakeholder terkait atas fenomena tersebut.

“Dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 pasal 6, jelas disebutkan bahwa setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum. Pelanggaran akan aturan tersebut berpotensi ikut andil dalam memperparah kondisi jalan yang saat ini kondisinya cukup parah. Hal tersebut selain mengganggu juga membahayakan masyarakat umum yang melintas,” paparnya, Sabtu (14/01/2023).
Dalam surat tersebut, lanjutnya, dirinya menyebutkan bahwa sebelumnya juga terdapat kesepakatan PT KPC yang berkomitmen kepada Pemda Kutai Timur dan masyarakat Kutai Timur untuk memperbaiki dan memelihara jalan tersebut saat mengurus perpanjangan izin pada tahun 2021 yang lalu.
Oleh karena itu dirinya meminta agar Bupati Kutai Timur sebagai pemimpin tertinggi di Kabupaten Kutai Timur mengusahakan perbaikan dan pemeliharaan Jalan Poros Sangatta – Rantau Pulung agar layak dilalui oleh masyarakat.
“Kami juga meminta agar pemerintah daerah menagih secara aktif dan serius komitmen PT KPC untuk memperbaiki jalan poros Sangatta – Rantau Pulung dan berkoordinasi dengan pihak yang berwajib dan bertanggungjawab agar menindak dan menghentikan segala jenis pelanggaran angkutan batu bara yang melalui jalan umum Sangatta – Rantau Pulung,” tegasnya. (*/Q)
![]()














