KUTAI TIMUR – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan berharap adanya sinkronisasi dalam Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan. Pemerintah Daerah biasa melibatkan partisipasi lembaga pendidikan dan perangkat daerah yang terkait dengan Perlindungan Perempuan, untuk turut memberikan konseling terhadap korban kekerasan dan tindakan diskriminatif lain yang diterima oleh kaum perempuan. Baik itu di lingkungan keluarga maupun di lingkungan sosial.
Hal itu disampaikan, Ahmad Gazali, mewakili Fraksi partai berlambang Ka’bah tersebut, saat memberikan pandangan Fraksi terkait Raperda inisiatif DPRD tentang Perlindungan Perempuan, dalam Rapat Paripurna, Senin (13/06/2022).
Fraksi PPP, menyatakan, sepakat tentang adanya regulasi yang melindungi hak-hak kaum perempuan yang didasari dengan nilai-nilai kekeluargaan dan nilai-nilai agama, serta adat budaya. Kemudian, dengan disahkanya Perda tersebut, maka diperlukan maksimalisasi penerapan bentuk sanksi untuk pelaku kekerasan terhadap kaum perempuan secara sanksi pidana dari aparat hukum di negara Indonesia yang berada di Kutai Timur.
Terkait perda tentang perlindungan perempuan dapat menjadi jawaban untuk menangkal kemungkinan kekerasan terhadap perempuan di masa-masa yang akan datang, tentu eksekutif bersama kami di legislatif bisa memberikan sosialisasi tentang pentingnya perlindungan kaum perempuan di setiap moment kegiatan pemerintahan, sebagai tujuan membuat sadar secara sosialogis pentingnya kaum perempuan akan pembangunan Kutai Timur. Yang diharapankan, Pemerintah Daerah juga bisa membentuk tim teknis di bawah perangkat daerah yang membidangi perlindungan perempuan dengan bekerjasama dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan desa.
Terakhir, pihaknya berharap, walaupun ini merupakan Raperda inisiatif dari DPRD Kutai Timur, namun ini juga menjadi tugas kita semua dari legislatif dan eksekutif untuk pemberdayaan perempuan secara ekonomi melalui pelatihan kewirausahaan, karena ketidakberdayaan perempuan secara ekonomi sebagai salah satu indikator terjadinya kekerasan terhadap perempuan yang mengakibatkan perdagangan manusia pada kaum perempuan. (Adv-DPRD/Tj)
![]()














