KUTAI TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim membongkar lapak pedagang yang berada di sekitar Simpang 3 Telkom, Kecamatan Sangatta Utara.
Pembongkaran 11 lapak tersebut dilaksanakan lantaran lokasi tempat berdirinya bangunan tersebut merupakan jalur hijau yang seharusnya menjadi taman kota namun disalahgunakan.
Selain Satpol PP, pihak kecamatan, desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, juga nampak turun menyaksikan pembongkaran yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 wita waktu setempat tersebut.
“Kami melaksanakan tanggung jawab sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2020, pembongkaran dilakukan karena bangunan didirikan di jalur hijau dan mengganggu ketertiban umum. Jalur tersebut akan dijadikan taman kota kedepannya sesuai fungsi yang sebenarnya,” ujar Kasatpol PP Kutim, Didi Herdiansyah, melalui Kepala Bidang Perundang Undangan, Landudi, Kamis (16/02/2023).
Landudi juga menyampaikan bahwa sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP Kutim sudah melakukan berbagai tahapan yang diharuskan. Mulai dari rakor dengan pihak kecamatan hingga dengan pedagang yang lokasinya dibongkar.
Bahkan menurutnya, pemilik lapak juga sudah menandatangani surat pernyataan terkait persetujuan pembongkaran.
“Dari 11 lapak, 6 lapak sudah dibongkar sendiri, lainnya sebagian sudah dikosongkan dan kami bongkar hari ini. Sebelumnya kami juga telah melayangkan surat pemberitahuan bahwa kami memberi waktu 7×24 jam kepada pedagang untuk melakukan pembongkaran. Deadline kemarin senin seharusnya, tapi kamis ini baru kami lakukan pembongkaran,” jelasnya.
Pria berkacamata ini juga menyampaikan bahwa Satpol PP akan kembali memetakan tempat-tempat kumuh di jalur hijau yang harusnya steril untuk dibersihkan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak kecamatan.
“2022 kemarin depan BCA juga kami bersihkan, untuk disini sudah dilakukan komunikasi oleh Satpol PP dari bulan Juli hingga Desember. Januari 2023 kembali kita proses lagi dan di bulan 2 ini baru eksekusi,” imbuhnya.
Ditemui sebelumnya, salah satu warga setempat yang menyaksikan pembongkaran di lokasi jalur hijau tersebut membenarkan bahwa pedagang yang biasanya berjualan di Simpang Telkom sebelumnya telah diperingatkan oleh pihak kecamatan dan juga satpol pp.
“3 hari yang lalu kalau saya tidak salah ingat. Ada dari pihak kecamatan dan Satpol PP memberikan arahan pada para pedagang. Sekarang sebagian dari para pedagang telah pindah ke seberang jalan. Ada yang bongkar sendiri dan ada yang cuman mengosongkan tempat saja,” katanya.(Q)
![]()














