SENDAWAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kutai Barat (DPMK Kubar), Kalimantan Timur, melakukan percepatan pembentukan sekaligus pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di sejumlah desa pada kabupaten setempat.
“Ada beberapa kegiatan yang kami lakukan untuk percepatan dan pengakuan MHA, diantaranya adalah melalui workshop yang kami gelar, Kamis, (17 November 2022) lalu,” ujar Kabid Pemberdayaan dan Kelembagaan DPMK Kabupaten Kubar Godefridusuan dalam rilisnya.
Workshop tentang penguatan dan pengakuan MHA tersebut dilakukan atas kerja sama dengan Yayasan WWF Indonesia – Mahakam Kayan Project.
Kegiatan ini, lanjutnya, untuk menguatkan eksistensi keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kubar, sekaligus untuk percepatan penetapan pengakuan MHA dan hutan adat di beberapa kampung (desa) dalam wilayah Kabupaten Kubar.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan arahan mengenai peran para pihak berkepentingan di tingkat kabupaten dalam proses permohonan pengakuan penetapan MHA, sekaligus untuk pengakuan hutan adat,” katanya.
Selain itu, melalui workshop ini diharapkan mampu memberikan pemahaman secara komprehensif kepada para pelaku dan pihak terkait, tentang mekanisme, tata cara identifikasi, verifikasi pengajuan MHA dan Perhutanan Sosial serta peran Panitia Percepatan Pengakuan MHA Kubar.
Ia menjelaskan, dalam workshop ini, panitia menghadirkan sejumlah narasumber dari pihak berwenang, antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kaltim, yakni dengan materi “Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan Kaltim serta Strategi Percepatan Pengakuan MHA”.
Kemudian dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim yang membawakan materi tentang “Policy and Advokasi Masyarakat Hukum Adat serta Tata Cara Pengajuan Hutan Adat, kemudian dari Konsultan Independen Kebijakan dan Tata Kelola Kehutanan, membawakan materi tentang Tata Cara Pengakuan dan Pelestarian Kearifan Lokal.
Peserta Workshop Penguatan dan Pengakuan MHA Kubar terdiri dari anggota Panitia MHA, organisasi perangkat daerah teknis, camat, Ketua Lembaga Adat Besar Kabupaten Kubar, dan perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Kubar.(*/mun)
![]()














