KUTAI TIMUR – Politisi Partai Keadilan Sejahtera yang juga Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan meminta, agar perusahaan yang sedang atau akan berinvestasi di Kutim dan menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai tenaga kerjanya, agar bisa secara kooperatif melaporkan ke Pemerintah Daerah agar terdaftar hal ini ke Disnaker Kutim.
Hal itu disampaikan Agusriansyah sapaan akrab Agusriansyah Ridwan, mengingat Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan belum sepenuhnya mengatur tentang TKA yang bekerja di perusaahan yang berada di Kutim.
“Karena Domainnya (aturanya) lebih ke Pemerintah Pusat. Kita sengaja belum menentukan secara spesifik, sambil menunggu PP terkait Tanaga Kerja Asing,“ ujar Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah, Minggu (19/6/2022).
Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat ini menjelaskan, dalam Undang- undang Omnibuslaw tentang ketenaga kerjaan memang ada beberapa poin yang memudahkan TKA untuk masuk, akan tetapi, dia mengingatkan agar kearifan lokal (Tenaga Kerja Lokal) tidak boleh diabaikan, termasuk tidak mengatur secara spesifik terkait pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.
Oleh sebab itu, polisi PKS ini juga menegaskan pentingnya Perda yang baru saja disahkan DPRD dengan Pemkab Kutim terkait Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Perda tersebut adalah salah satu upaya untuk mengakomodir mengenai pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal,” tutupnya.(Adv-DPRD/Tj)
![]()














