KUTAI BARAT – Masyarakat Kubar dihimbau untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan mulai 16 Agustus sampai 31 Oktober 2022 mendatang yang digagas oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Barat bekerjasama dengan pihak UPTD Bapenda Kaltim wilayah Kubar.
Pasalnya, bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan dari 0 hari sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, maka mendapat diskon sebanyak 2% sedangkan diskon 4% diberikan apabila pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo. Apabila wajib pajak masih memiliki jangka waktu pembayaran masih 31 hari sampai 60 hari.
Hal tersebut diutarakan oleh Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Lantas Polres Kubar, AKP Budi Witikno, kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya, Senin (22/8/2022).
“Kita melihat animo masyarakat untuk membayar pajak sejak 16 Agustus lalu mulai meningkat karena dengan adanya potongan 2% hingga 4%. Potongan 2% diberikan dalam pembayaran pada waktu jatuh tempo. Bagi yang sebelum jatuh tempo akan mendapat diskon 4%, dari 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo,” jelasnya.
Lebih lanjut, menurut Kasat Lantas, misalnya ada yang merasa belum bayar pajak sampai 5 tahun bahkan lebih, dihimbau untuk datang ke Samsat setempat yang nantinya hanya wajib membayar pokoknya selama 3 tahun, sehingga tidak ada denda karena relaksasi yang diberikan.
Selain itu, imbuhnya, diskon juga akan diberikan terhadap pokok pajak yang menunggak 4 tahun keatas hanya membayar 3 tahun saja. Hal itu berdasarkan Undang Undang 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat pajak progresif. Pajak progresif itu adalah pajak atas kepemilikan kendaraan yang kedua yang akan juga dibebaskan pajak.
“Kemudian relaksasi bebas denda, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kedua dan seterusnya. Namun tetapi tidak termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kemudian bagi siapa saja yang ada tunggakan membayar pajak, tidak ada denda administrasi,” tuturnya
AKP Budi Witikno juga menyampaikan bahwa sejak berlakunya relaksasi pajak ini, animo masyarakat untuk membayar pajak meningkat, khususnya warga Kabupaten Kubar dan Mahulu. Minggu pertama ini sudah naik sekitar 5 hingga 10% dari tahun yang lalu.
“Hidup aja dapat keringanan, matipun dapat keringanan, masa berlakunya habispun dapat keringanan. Jadi kita menghimbau kepada masyarakat, pajak itu adalah kewajiban kita bersama yang harus kita penuhi sebagai warga NKRI. Karena Dispenda Kaltim memberi ransangan ini kepada masyarakat,” tutupnya.(Taufiq/Q)
![]()














