KUTAI TIMUR – Panitia Khusus (Pansus) mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur akhirnya memasuki tahap finalisasi untuk selanjutnya diserahkan ke pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dilakukan evaluasi.
“Karena ada beberapa daftar inventarisasi masalah yang harus diserahakan kesana (Provinsi) untuk dilakukan fasilitasi,” ucap anggota DPRD Kutim, Agusriansyah, pada Selasa (23/8/2022).
Agusriansyah menyebut, inventarisasi masalah yang dimaksud adalah, ada sejumlah kecamatan yang berubah tipologinya (klasifikasi) yang semula masuk dalam ketegori tipe A menjadi tipe B. Dari 18 Kecamatan, hanya 6 yang tidak mengalami perubahan.
“Muara Wahau, Kongbeng, Sangkulirang, Bengalon, Kaubun dan Kaliorang,” ungkapnya.
Menurutnya, secara regulasi yang ada, perubahan tipologi di beberapa kecamatan sudah sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku yang masuk dalam Rancangan perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutim.
“Secara umum semua Fraksi yang hadir menyetujui untuk ditindaklanjuti fasilitasi kemudian di paripurnakan,” ungkapnya.
Kemudian terkait adanya perubahan struktur kelembagaan yang diakbibatkan adanya perubahan tipologi, Politisi Partai PKS ini menilai, sebelum menentukan klasifikasi pada suatu lembaga sudah dilakukan pencermatan dengan melakukan observasi serta perhitungan nilai variabel (pendekatan) yang sudah diatur oleh perundang-undangan.(Adv-DPRD/Tj)
![]()














