KUTAI TIMUR – Salah satu tupoksi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kutai Timur adalah membangun sarana prasarana pendukung di Perumahan khususnya yang ditempati oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur, Akhmad Lip Makruf. Ia menyebut, sejauh ini tupoksi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman soal penambahan sarpras di lingkungan perumahan milik masyarakat yang berpenghasilan rendah belum bisa dilakukan.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur belum memiliki payung hukum yang kuat yakni Peraturan Daerah (Perda).
“Itu memang tupoksi kita, tapi selama ini belum pernah kita lakukan. Karena masih terkendala dengan payung hukumnya, artinya di Kabupaten Kutai Timur belum memiliki Perda soal itu,” sebutnya.
Menurut dia, jika nanti Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nya, maka ia selaku OPD pelaksanaan sudah siap untuk menindaklanjuti. Sejauh ini, ia masih berupaya mengusulkan kepada DPRD, agar bisa dilakukan pembahasan rancangan Perda tentang penambahan sarpras di perumahan yang ditinggali oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kalau nanti sudah ada Perdanya, tentu kami sebagai OPD pelaksana sudah siap untuk menindaklanjutinya,” ucap dia.
Ia berharap, Perda tersebut bisa dilakukan pembahasan dan penetapan agar bisa dilakukan tindak lanjut secara maksimal. (Adv-Kominfo/N)
![]()














