• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Monday, February 9, 2026
  • Login
Nawasena.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa Daerah
    • Peristiwa Nasional
  • Kominfo
  • TNI/POLRI
  • Opini
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa Daerah
    • Peristiwa Nasional
  • Kominfo
  • TNI/POLRI
  • Opini
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Nawasena.co.id
No Result
View All Result
Home Advertorial

Hepni Sebut Jalur Hukum Solusi Tepat Sebagai Tindaklanjut Kerusakan Terumbu Karang di Teluk Kaba

Nawasena.co.id by Nawasena.co.id
28 July 2022
in Advertorial, DPRD Kutai Timur
0
Hepni Sebut Jalur Hukum Solusi Tepat Sebagai Tindaklanjut Kerusakan Terumbu Karang di Teluk Kaba
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUTAI TIMUR – Ketua Komisi B DPRD Kutai Timur, Hepni Armansyah, menyoroti hasil penelitian Forum Pemerhati Masyarakat Pesisir (Fopsir) soal kerusakan terumbu karang di wilayaj pesisir Teluk Kaba, Sangatta Selatan.

Pada Focus Group Discussion (FGD) yang diinisiasi oleh Fopsir Kutim itu, Hepnie mengusulkan langkah mitigasi terhadap rusaknya terumbu karang di Teluk Kaba tersebut.

“Salah satu cara mitigasi yang tepat, jika sudah diketahui siapa pelakunya ialah melakukan penegakan hukum,” ungkap Hepnie, Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat FGD di Ruang Panel, Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (27/7/2022).

Pasalnya, di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 pasal 73 terdapat sanksi hukuman bagi pelaku yang melakukan kerusakan terumbu karang. Kendati demikian, UU tersebut telah ada perubahan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014.

“Dalam UU Nomor 1 tahun 2014 ternyata hanya mengubah kewenangan wilayah pesisir kepada provinsi saja, adapun pasal hukuman atau sanksi tidak ada perubahan,” urainya.

Kata dia, dalam UU Nomor 1 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 sanksi pelaku perusakan terumbu karang ialah dipidana paling sedikit 2 tahun penjara atau denda minimal Rp 2 miliar.

Oleh karena itu, jika pelaku sudah diketahui, UU tersebut dapat menjadi dasar dari tindaklanjut terhadap kerusakan terumbu karang di Teluk Kaba.

“Karena UU 1 Tahun 2014 itu kewenangan pesisir sekarang sudah di provinsi, maka dasar yang masih bisa kita lakukan adalah pemberian sanksi terhadap pelaku kerusakan terumbu karangnya,” terang Hepnie.

Namun, lanjutnya, persoalan perlindungan terumbu karang di wilayah pesisir dapat dicegah dengan dibentuk Peraturan Daerah (Perda). Oleh karena itu, ia mendorong untuk mengusulkan Perda perlindungan terumbu karang di pesisir ke DPRD Provinsi.

“Meski pembuatan Perda itu wewenang DPRD Provinsi, kami siap fasilitasi ke provinsi agar dibuatkan Perdanya,” tutupnya. (Adv-DPRD/Tn)

Loading

Tags: Beranda IndonesiaKerusakan Terumbu KarangPenelitian FopsirSangatta SelatanTeluk Kaba
Previous Post

Festival Kucur, Tingkatkan Kreatifitas Masyarakat Banyuwangi

Next Post

RSSU & Anuba Reflexology Mom, Kids dan Baby Care Hadir Menjawab Kebutuhan Masyarakat Akan Kesehatan

Nawasena.co.id

Nawasena.co.id

Next Post
RSSU & Anuba Reflexology Mom, Kids dan Baby Care Hadir Menjawab Kebutuhan Masyarakat Akan Kesehatan

RSSU & Anuba Reflexology Mom, Kids dan Baby Care Hadir Menjawab Kebutuhan Masyarakat Akan Kesehatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Gaji dan Tunjangan Guru, Kadisdik Kutim Tegaskan Hal Ini

Terkait Gaji dan Tunjangan Guru, Kadisdik Kutim Tegaskan Hal Ini

31 January 2023
Misteri Toilet MCK Rumah Sakit AW SJAHRANIE SAMARINDA

Misteri Toilet MCK Rumah Sakit AW SJAHRANIE SAMARINDA

25 August 2022
Kejari Kubar Menduga Adanya Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Dinkes Kubar Rp 1,5 Miliar

Kejari Kubar Menduga Adanya Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Dinkes Kubar Rp 1,5 Miliar

18 February 2023
RSSU & Anuba Reflexology Mom, Kids dan Baby Care Hadir Menjawab Kebutuhan Masyarakat Akan Kesehatan

RSSU & Anuba Reflexology Mom, Kids dan Baby Care Hadir Menjawab Kebutuhan Masyarakat Akan Kesehatan

28 July 2022
Menteri Agraria Terkejut dengan Layanan Smart Kampung di Banyuwangi

Menteri Agraria Terkejut dengan Layanan Smart Kampung di Banyuwangi

0
Cegah Banjir, Pemkab Jember Akan Bangun Drempel di Aliran Kalijompo

Cegah Banjir, Pemkab Jember Akan Bangun Drempel di Aliran Kalijompo

0
SDM Penentu Keberhasilan Jalankan Digitalisasi Pengelolaan Arsip

SDM Penentu Keberhasilan Jalankan Digitalisasi Pengelolaan Arsip

0
Dandim 0909/Kutai Timur Dampingi Tim Pusterad Silahturahmi dengan Pengurus Ikatan Keluarga Jawa Kabupaten Kutim

Dandim 0909/Kutai Timur Dampingi Tim Pusterad Silahturahmi dengan Pengurus Ikatan Keluarga Jawa Kabupaten Kutim

0
Lanal Sangatta Gelar Tabur Bunga Peringati Hari Dharma Samudera 2026

Lanal Sangatta Gelar Tabur Bunga Peringati Hari Dharma Samudera 2026

15 January 2026
Tim Gabungan Lanal Sangatta Investigasi dan Mediasi Insiden Tabrakan MV Antares di Perairan Sangkulirang

Tim Gabungan Lanal Sangatta Investigasi dan Mediasi Insiden Tabrakan MV Antares di Perairan Sangkulirang

1 January 2026
Peringati Hari Armada RI 2025, Lanal Sangatta Gelar Olahraga Bersama

Peringati Hari Armada RI 2025, Lanal Sangatta Gelar Olahraga Bersama

4 December 2025
Lanal Sangatta Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Desa Bukit Makmur

Lanal Sangatta Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Desa Bukit Makmur

29 November 2025

Recent News

Lanal Sangatta Gelar Tabur Bunga Peringati Hari Dharma Samudera 2026

Lanal Sangatta Gelar Tabur Bunga Peringati Hari Dharma Samudera 2026

15 January 2026
Tim Gabungan Lanal Sangatta Investigasi dan Mediasi Insiden Tabrakan MV Antares di Perairan Sangkulirang

Tim Gabungan Lanal Sangatta Investigasi dan Mediasi Insiden Tabrakan MV Antares di Perairan Sangkulirang

1 January 2026
Peringati Hari Armada RI 2025, Lanal Sangatta Gelar Olahraga Bersama

Peringati Hari Armada RI 2025, Lanal Sangatta Gelar Olahraga Bersama

4 December 2025
Lanal Sangatta Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Desa Bukit Makmur

Lanal Sangatta Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Desa Bukit Makmur

29 November 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2022 Nawasena.co.id - Manage by Sobatdigital.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa Daerah
    • Peristiwa Nasional
  • Kominfo
  • TNI/POLRI
  • Opini
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Budaya

© 2022 Nawasena.co.id - Manage by Sobatdigital.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In