KUTAI TIMUR – Ketua Komisi B DPRD Kutai Timur, Hepni Armansyah, menyoroti hasil penelitian Forum Pemerhati Masyarakat Pesisir (Fopsir) soal kerusakan terumbu karang di wilayaj pesisir Teluk Kaba, Sangatta Selatan.
Pada Focus Group Discussion (FGD) yang diinisiasi oleh Fopsir Kutim itu, Hepnie mengusulkan langkah mitigasi terhadap rusaknya terumbu karang di Teluk Kaba tersebut.
“Salah satu cara mitigasi yang tepat, jika sudah diketahui siapa pelakunya ialah melakukan penegakan hukum,” ungkap Hepnie, Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat FGD di Ruang Panel, Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (27/7/2022).
Pasalnya, di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 pasal 73 terdapat sanksi hukuman bagi pelaku yang melakukan kerusakan terumbu karang. Kendati demikian, UU tersebut telah ada perubahan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014.
“Dalam UU Nomor 1 tahun 2014 ternyata hanya mengubah kewenangan wilayah pesisir kepada provinsi saja, adapun pasal hukuman atau sanksi tidak ada perubahan,” urainya.
Kata dia, dalam UU Nomor 1 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 sanksi pelaku perusakan terumbu karang ialah dipidana paling sedikit 2 tahun penjara atau denda minimal Rp 2 miliar.
Oleh karena itu, jika pelaku sudah diketahui, UU tersebut dapat menjadi dasar dari tindaklanjut terhadap kerusakan terumbu karang di Teluk Kaba.
“Karena UU 1 Tahun 2014 itu kewenangan pesisir sekarang sudah di provinsi, maka dasar yang masih bisa kita lakukan adalah pemberian sanksi terhadap pelaku kerusakan terumbu karangnya,” terang Hepnie.
Namun, lanjutnya, persoalan perlindungan terumbu karang di wilayah pesisir dapat dicegah dengan dibentuk Peraturan Daerah (Perda). Oleh karena itu, ia mendorong untuk mengusulkan Perda perlindungan terumbu karang di pesisir ke DPRD Provinsi.
“Meski pembuatan Perda itu wewenang DPRD Provinsi, kami siap fasilitasi ke provinsi agar dibuatkan Perdanya,” tutupnya. (Adv-DPRD/Tn)
![]()














