KUTAI TIMUR – Sebanyak 164 Jerigen berisi BBM jenis pertalite yang diduga merupakan hasil dari penimbunan yang dilakukan oleh salah satu warga yang bermukim di Desa Miau Baru diserahkan oleh organisasi masyarakat (Ormas) Gerdayak Indonesia Kutim ke Mapolsek setempat.
Diperkirakan dari 164 jerigen yang diketemukan oleh anggota ormas Gerdayak Indonesia dalam keadaan ditutupi sejenis terpal di halaman rumah terduga pelaku penimbunan BBM tersebut memuat sebanyak 3.280 liter pertalite.
Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Gerdayak Indonesia Kutim Asreng Ding, saat dikonfirmasi terkait penyerahan ratusan jerigen ke Mapolsek pada hari Selasa 27 September 2022 kemarin.

“Atas temuan tersebut kami langsung koordinasi dengan Mapolsek setempat. Langsung kami serahkan barang bukti ke pihak berwajib. Kami harap hal ini ditindaklanjuti dengan serius,”ujarnya, Rabu (28/09/2022).
Lebih lanjut, Asreng juga berharap agar ada tindakan tegas bagi para pengetap yang sering beraksi di SPBU. Pasalnya, akibat ulah oknum tak bertanggung jawab tersebut, masyarakat semakin terbebani mengingat harga pertalute eceran di wilayah tersebut mencapai 15 ribu perbotol di tingkat pengecer.
“Mau beli langsung di SPBU pasti habis karena ulah para pengetap, sedangkan di eceran harganya juga tinggi, kasihan warga yang selama ini sudah terdampak ekonominya,”imbuhnya.
Selain itu, Asreng juga menghimbau agar masyarakat ikut aktif melakukan pengawasan terkait pengetapan BBM di wilayah tersebut, sehingga ketersediaan stok bahan bakar untuk masyarakat secara umum dapat terjaga dan tidak dimonopoli oleh para pengetap yang jelas secara ekonomi merugikan masyarakat banyak.
“Kita kawal bersama, karena BBM ini semua masyarakat membutuhkan, jangan sampai kita tidak aktif membantu menginformasikan ke pihak yang berwenang. Karena dampaknya kita juga yang rasakan,” tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, Polres Kutim telah berulang kali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dari data yang dihimpun, setidaknya lebih dari 6 tersangka sudah diamankan oleh Unit Tipidter Polres Kutim dan dijerat dengan pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang Undang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
![]()














