• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Monday, February 9, 2026
  • Login
Nawasena.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa Daerah
    • Peristiwa Nasional
  • Kominfo
  • TNI/POLRI
  • Opini
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa Daerah
    • Peristiwa Nasional
  • Kominfo
  • TNI/POLRI
  • Opini
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Nawasena.co.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Korupsi Solar Cell Rp 53,6 Miliar, Rismayanti Benarkan Panggilan “Mami-Papi” dengan Panji Asmara

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Tipikor pengadaan solar cell di DPMPTSP Kutim tahun Anggaran 2020, Arga Indra mengkonfirmasi aliran uang dari berbagai rekening saksi dihadapan majelis hakim dan para penasihat hukum terdakwa dalam sidang Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (31/08/2022). (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

Nawasena.co.id by Nawasena.co.id
3 September 2022
in Kriminal
0
Korupsi Solar Cell Rp 53,6 Miliar, Rismayanti Benarkan Panggilan “Mami-Papi” dengan Panji Asmara
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA — Pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan solar cell untuk rumah tangga yang merugikan keuangan negara Rp53,6 miliar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur (Kutim), berlangsung di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Para saksi telah disumpah saat JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Henryadi W Putro, Arga Indra, dan Yuda, maupun ketika saksi menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Hindaryanto dengan hakim anggota Suprapto dan Nugrahini Meinastiti dalam sidang hari Rabu (31/08/2022).

Dalam perkara Tipikor ini, JPU mendakwa, Panji Asmara, Kepala Sub Bagian Perencanaan Program Badan Pendapatan Daerah Kutim, Abdullah, anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada DPMPTSP Kutim, Herru Sugonggo alias Herru, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengadaan Solar Cell di DPMPTSP Kutim, dan M. Zohan Wahyudi selaku Direktur PT. Bintang Bersaudara Energi telah melakukan Tipikor yang merugikan keuangan negara Rp53,6 miliar. Keempat terdakwa didampingi penasihat hukum, masing-masing Andi Asran, Benny Beda, Ricky Rifandy, dan Kasim.

Hal yang paling lucu dalam sidang kemarin adalah, ketika menjawab pertanyaan JPU, saksi Rismayanti membenarkan dalam komunikasi dengan terdakwa Panji Asmara melalui aplikasi Telegram, dirinya disebut “mami” oleh Panji Asmara, sebaliknya Rusmayanti membalas dengan sebutan “papi” kepada Panji Asmara.
“Benar saya komunikasi dengan Panji Asmara dengan sebutan demikian. Komunikasi dilakukan melalui aplikasi Telegram. Nomor Panji Asmara juga kadang berganti-ganti. Tapi saya lebih sering dihubungi daripada menghubungi,” ungkap Rismayanti, PNS di DPMPTSP Kutim ini seperti dikutip dari niaga.asia pada tautan https://www.niaga.asia/korupsi-solar-cell-rp536-miliar-rismayanti-benarkan-dipanggil-mami-sama-panji-asmara/.

Hal lain yang membuat anggota majelis hakim Suprapto setengah tidak percaya adalah ketika saksi Aldi dan Prayoga mengatakan selama lima kali menerimakan uang fee untuk Panji Asmara dalam jumlah Rp30,6 miliar dari Sadam Husein, tidak pernah dikasih uang sama Panji Asmara dan harus mau diturunkan ditengah jalan sama Panji Asmara.

“Benar Pak Hakim, tak dikasih apa-apa,” jawab Aldi atas pertanyaan Suprapto.
“Kok bisa, sudah dipinjami mobil, saudara saksi mau diturunkan di tengah jalan,” kata Suprapto lagi.

Saksi lainnya, pasangan suami istri, Andika Jonata-Daniati dalam kesaksiannya mengatakan, dalam urusan proyek pengadaan solar cell itu, harus menombok untuk membayarkan fee kepada pemilik 10 perusahaan di Samarinda yang perusahaannya (cv) dipakai Sadaruddin.
“Untuk 9 perusahaan milik saya dan istri, dan keluarga, yang dipinjam untuk pengadaan solar cell, fee-nya belum pernah dikasih Sadaruddin,” ungkap Andika.

Sedangkan Daniati juga mengaku tak dapat apa-apa dari meminjamkan perusahaannya, karena setiap ada pembayaran masuk ke rekening perusahaannya atau ke 10 rekening perusahaan lainnya, langsung diserahkan lagi ke Sadaruddin.

“Lain kali hati-hati meminjamkan perusahaan,” nasihat hakim Suprapto kepada pasutri ini.

Kesaksian Sadam Husein yang berperan dalam menampung dana pencairan pekerjaan dari ratusan perusahaan, kemudian harus ke Samarinda 5 kali menyerahkan bagian Panji Asmara Rp30,6 miliar dari kegiatan pengadaan solar cell, lebih “menyedihkan” lagi, dia hanya mendapat imbalan Rp20 juta dalam dua kali penyerahan, masing-masing Rp5 juta dan Rp15 juta.

“Saya terima uang itu dari Rismayanti,” katanya.
Saksi Sadaruddin yang ditugaskan Rismayanti mengumpulkan perusahaan (cv) untuk mengerjakan 379 paket pengadaan solar cell, mengaku hanya dapat imbalan dari Rismayanti sebanyak Rp75 juta yang diserahkan dua kali, pertama Rp25 juta dan kedua Rp50 juta.

Soal uang proyek, Rismayanti mengaku memperoleh Rp1,7 miliar. Dari Rp1,7 miliar itu, sebanyak Rp450 juta sudah dikembalikannya ke JPU sebagai barang bukti, lainnya sudah habis untuk belanja operasional proyek dan membeli sejumlah alat tulis kantor, serta laptop.

“Saya juga pernah menyerahkan uang Rp550 juta kepada Abdullah, Herru Rp100 juta, dan Hendrik Rp50 juta, dan bendahara kantor Rp125 juta,” ungkap Rismayanti.(*)

Loading

Previous Post

Korupsi Solar Cell di Kutim Rp 53,6 Miliar, Panji Asmara Mengaku Terima Uang Rp 30,6 Miliar

Next Post

Hepnie Armansyah: RDP Tak Hadir, DPRD Akan Kembali Panggil PT Pama

Nawasena.co.id

Nawasena.co.id

Next Post
Hepnie Armansyah: RDP Tak Hadir, DPRD Akan Kembali Panggil PT Pama

Hepnie Armansyah: RDP Tak Hadir, DPRD Akan Kembali Panggil PT Pama

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Gaji dan Tunjangan Guru, Kadisdik Kutim Tegaskan Hal Ini

Terkait Gaji dan Tunjangan Guru, Kadisdik Kutim Tegaskan Hal Ini

31 January 2023
Misteri Toilet MCK Rumah Sakit AW SJAHRANIE SAMARINDA

Misteri Toilet MCK Rumah Sakit AW SJAHRANIE SAMARINDA

25 August 2022
Kejari Kubar Menduga Adanya Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Dinkes Kubar Rp 1,5 Miliar

Kejari Kubar Menduga Adanya Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Dinkes Kubar Rp 1,5 Miliar

18 February 2023
RSSU & Anuba Reflexology Mom, Kids dan Baby Care Hadir Menjawab Kebutuhan Masyarakat Akan Kesehatan

RSSU & Anuba Reflexology Mom, Kids dan Baby Care Hadir Menjawab Kebutuhan Masyarakat Akan Kesehatan

28 July 2022
Menteri Agraria Terkejut dengan Layanan Smart Kampung di Banyuwangi

Menteri Agraria Terkejut dengan Layanan Smart Kampung di Banyuwangi

0
Cegah Banjir, Pemkab Jember Akan Bangun Drempel di Aliran Kalijompo

Cegah Banjir, Pemkab Jember Akan Bangun Drempel di Aliran Kalijompo

0
SDM Penentu Keberhasilan Jalankan Digitalisasi Pengelolaan Arsip

SDM Penentu Keberhasilan Jalankan Digitalisasi Pengelolaan Arsip

0
Dandim 0909/Kutai Timur Dampingi Tim Pusterad Silahturahmi dengan Pengurus Ikatan Keluarga Jawa Kabupaten Kutim

Dandim 0909/Kutai Timur Dampingi Tim Pusterad Silahturahmi dengan Pengurus Ikatan Keluarga Jawa Kabupaten Kutim

0
Lanal Sangatta Gelar Tabur Bunga Peringati Hari Dharma Samudera 2026

Lanal Sangatta Gelar Tabur Bunga Peringati Hari Dharma Samudera 2026

15 January 2026
Tim Gabungan Lanal Sangatta Investigasi dan Mediasi Insiden Tabrakan MV Antares di Perairan Sangkulirang

Tim Gabungan Lanal Sangatta Investigasi dan Mediasi Insiden Tabrakan MV Antares di Perairan Sangkulirang

1 January 2026
Peringati Hari Armada RI 2025, Lanal Sangatta Gelar Olahraga Bersama

Peringati Hari Armada RI 2025, Lanal Sangatta Gelar Olahraga Bersama

4 December 2025
Lanal Sangatta Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Desa Bukit Makmur

Lanal Sangatta Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Desa Bukit Makmur

29 November 2025

Recent News

Lanal Sangatta Gelar Tabur Bunga Peringati Hari Dharma Samudera 2026

Lanal Sangatta Gelar Tabur Bunga Peringati Hari Dharma Samudera 2026

15 January 2026
Tim Gabungan Lanal Sangatta Investigasi dan Mediasi Insiden Tabrakan MV Antares di Perairan Sangkulirang

Tim Gabungan Lanal Sangatta Investigasi dan Mediasi Insiden Tabrakan MV Antares di Perairan Sangkulirang

1 January 2026
Peringati Hari Armada RI 2025, Lanal Sangatta Gelar Olahraga Bersama

Peringati Hari Armada RI 2025, Lanal Sangatta Gelar Olahraga Bersama

4 December 2025
Lanal Sangatta Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Desa Bukit Makmur

Lanal Sangatta Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Desa Bukit Makmur

29 November 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2022 Nawasena.co.id - Manage by Sobatdigital.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa Daerah
    • Peristiwa Nasional
  • Kominfo
  • TNI/POLRI
  • Opini
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Budaya

© 2022 Nawasena.co.id - Manage by Sobatdigital.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In