KUTAI TIMUR – DPRD Kutim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) umum atau hearing terkait berakhirnya kontrak kerja antara PT Thies dengan PT KPC yang dihadiri oleh Wakil Bupati H Kasmidi Bulang, Ketua DPRD H Joni, Wakil Ketua Asti Mazar, beberapa anggota legislatif, perwakilan pekerja yang tergabung dalam federasi Pertambangan dan Energi KSBSI, Disnakertrans serta unsur terkait lainya termasuk beberapa perwakilan perusahaan, pada Rabu (31/8/2022).
Namun, dalam RDP yang dipimpin oleh anggota legislatif Hepnie Armansyah ini, salah satu perusahaan yang di undang yakni, PT Pama Persada site Sangatta tidak hadir. Untuk itu DPRD akan kembali menggelar rapat dan memanggil kembali pihak perusahaan tersebut.
“Kami (DPRD) akan panggil PT Pama karena mereka kan tidak datang. Bagaimana teknisnya, kami akan bahas lebih lanjut,” ujar anggota DPRD Hepnie Armansyah kepada awak media usai RDP.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam hearing antara perwakilan pekerja yang tergabung dalam federasi Pertambangan dan Energi KSBSI membuahkan kesepakatan yang ditanda tangani antara pihak DPRD, Serikat Karyawan serta perusahaan yang disaksikan oleh pemerintah, salah satu poinya adalah meminta agar perusahaan yang memenangkan tender pekerjaan di PT KPC bisa mengakomodir para karyawan PT Thiess yang sebelumnya sudah bekerja untuk bisa diterima di perusahaan tersebut.
“Saya juga memberikan apresiasi kepada Wakil Bupati yang hadir mewakili pemerintah, yang ikut ambil bagian bersama DPRD untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini,“ ucap Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan ini.
![]()














