KUTAI KARTANEGARA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam pengamanan aset tanah senilai Rp 69 Miliar dengan luas 27 Hektar di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Langkah-langkah dimaksud adalah agar Pemkab Kukar bersama pihak-pihak terkait memastikan segera melakukan pencatatan aset tanah tersebut baik secara administratif maupun penerbitan dokumen sertifikatnya.
“KPK juga menyarankan untuk melakukan pengamanan dan penguasaan aset secara fisik, penyelesaian sengketa, dan optimalisasi pemanfaatannya untuk kepentingan Kabupaten Kukar,” ujar Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, pada Jumat, (24/6/2022).
Dijelaskan, berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki, aset tanah seluas 276.605 m2 tersebut merupakan milik pemda Kukar dengan sumber perolehan berasal dari belanja APBD Pemkab Kukar tahun 1997. Tanah tersebut rencananya diperuntukkan bagi perluasan RSUD Aji Muhammad Parikesit.
Sebelumnya, pada 2021 Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Pemkab Kukar telah berkoordinasi dengan instansi ATR/BPN dan menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memproses penerbitan sertifikat atas tanah tersebut.
Dikatakan Ipi Maryati, melalui Rapat Monitoring Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Kukar bertempat di Kantor Pemkab Kukar, KPK diwakili Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV. Tugasnya memfasilitasi sinergi antara Pemkab Kukar dengan Kementerian ATR/BPN untuk percepatan penerbitan sertifikat. Keduanya kemudian menyepakati penerbitan sertifikat paling lambat Juli 2022.
“Pengelolaan aset daerah yang baik juga akan menghindarkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara atau daerah yang disebabkan karena aset dikuasai oleh pihak yang tidak berhak atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, sehingga hilang potensi pendapatan bagi daerah,” ujar Ipi.(*/Foto: KPK-RI)
![]()














