KUTAI BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan hasil keputusan sidang terkait kasus Persetubuhan Anak (PA) dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat pada bulan Maret tahun 2022 belum lama ini.
Kasi Pidana Umum Kejari Kubar Muhammad Isroq menyebutkan, pelaku persetubuhan di bawah umur di Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat, dihukum 11 tahun kurungan (penjara) dan denda sebesar Rp 100 juta atau subsiders 6 bulan kurungan.
“Hukuman tersebut 11 tahun penjara (red) berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat,” tegas Kasi Pidum Kejari Kubar Isroq saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (05/07/2022).
Keputusan tersebut lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), selama 10 tahun kurungan penjara.
“Hakim menilai bahwa terdakwa secara sengaja telah melakukan persetubuhan terhadap anak ternyata. Terdakwa menerima hasil keputusan tersebut dan tidak melakukan banding,” katanya. (Taufiq)
![]()














