KUITAI TIMUR– DPRD Kutim merencanakan akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terkait adanya dugaan aktifitas pertambangan illegal yang meresahkan masyarakat, yang di lakukan di kawasan Hutan Lindung, Desa Suka Damai dan Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan.
Anggota DPRD Kutim, Jimmy ST, kepada awak media mengaku sudah mendengar terkait informasi tersebut. Dirinya bersama beberapa anggota yang lain berencana melakukan sidak untuk mengecek kebenaran kabar tersebut.
“Benar, kami akan kesana untuk sidak. Untuk jadwalnya, masih menunggu, karena sebagian dewan masih reses,“ ungkapnya.
Menurutnya, sebelum melakukan aktifitas pertambangan hendaknya setiap perusahaan wajib mengantongi perizinan. Sebab, kegiatan mengeruk “emas hitam” tersebut memiliki resiko dampak lingkungan yang sangat besar dan bisa merugikan masyarakat di sekitar area pertambangan apabila tidak dikelola dengan baik sesuai regulasi yang sudah ditetapkan.
“Yah namanya illegal cuma bagaimana kita tuntut supaya bisa legal,” terangnya.
Katanya, izin penggunaan lahan untuk aktifitas pertambangan di sebuah wilayah tidak boleh terlepas kewenangannya dari daerah untuk memberikan perizinan lokasi dimaksud. Selain itu, aktifitas pertambangan illegal juga tidak memiliki kajian terkait analisa dampak lingkungan (Amdal), yang mana diketahui salah satu dasar dikeluarkannya perizinan pertambangan adalah Amdal.
“Dalam waktu dekat kita akan kesana, karena sampai sekarang masih beroperasi,“ tandasnya.(Adv-DPRD/Tj)
![]()














