• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Tuesday, February 10, 2026
  • Login
Nawasena.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa Daerah
    • Peristiwa Nasional
  • Kominfo
  • TNI/POLRI
  • Opini
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa Daerah
    • Peristiwa Nasional
  • Kominfo
  • TNI/POLRI
  • Opini
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Nawasena.co.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Peristiwa Daerah

Polemik BPN Kota Batu dengan Asosiasi Kepala Desa dan Lurah Berakhir Damai

Nawasena.co.id by Nawasena.co.id
20 October 2022
in Peristiwa Daerah
0
Polemik BPN Kota Batu dengan Asosiasi Kepala Desa dan Lurah Berakhir Damai
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BATU – Polemik terkait surat Edaran Kepala BPN Kota Batu dengan Para Kepala Desa dan Lurah se Kota Batu, berakhir damai dalam pertemuan berlangsung di ruang rapat BPN Kota Batu, Rabu (19/10/2022).

Polemik antara BPN dengan Para Kades dan lurah yang tergabung dalam Asosiasi Petinggi dan Lurah (Apel) se Kota Batu dimediasi Kejaksaan Negeri Batu melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Bayanullah, SH.MH.

Kasidatun Kejari Batu Bayanulllah SH.MH menyebutkan polemik muncul karena adanya surat edaran Nomor Hp : 01.04/407 – 32.79/29/2022 yang dikeluarkan Kepala BPN kota Batu sebagai bentuk untuk mengantisipasi permasalahan tanah yang terjadi di kota Batu. Namun kemudian terjadi problematika yang menyebabkan silang pendapat di tataran desa-kelurahan dengan kantor pertanahan kota Batu.

“Saya sebagai Jaksa pengacara negara dari Kejari Kota Batu melihat dinamika yang berkembang ini tentu terhadap mitra kita yakni BPN, Kepala Desa – Lurah dan Camat. Karena Kejaksaan Batu bertindak
dan atas nama pemerintah, BUMN dan BUMD dengan kuasa khusus kita bisa mewakili kepentingan pemerintah di dalam maupun diluar pengadilan. Artinya kita punya tanggung jawab untuk memediasi
para pihak.

“Makanya tadi kita coba mediasi permasalahannya. Sebenarnya ini terkait dengan pelayanan. Semua bagus, tujuannya baik. Intinya melayani masyarakat. Tentu terkait dengan metode dan cara yang perlu kita paduserasikan, bagaimana bisa lebih simpel dan tidak memakan waktu yang lama. Hak masyarakat bisa diakomodir demi kepastian hukum,” tegas Bayan.

Akhirmya dicapai kesepakatan, ada 4 kesimpulan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut, dibacakan langsung Kasidatun yakni:
1. Mencabut surat edaran kepala kantor BPN Batu Nomor Hp : 01.04/407 – 32.79/29/2022, terkait dengan fotocopy letter C, karena disitu ada kutipan letter C yang diterbitkan oleh kepala desa yang bertandatangan stempel, itu juga punya legal standing hukum yang kuat juga. Sebenarnya bukan hanya letter C atau kutipan leter C. Dan memberlakukan proses pengurusan tanah seperti semula sebelum adanya surat edaran.

2. Menyetujui inovasi kades Junrejo terkait dengan memback-up data buku kerawanan desa. Jadi inovasinya cukup baik sangat bermanfaat yaitu dengan melakukan scanning terhadap data –data yang rentan rusak atau kebakaran dan sebagainya. Maka di backup data melalui Softfile, scan atau di fotocopy dan aslinya juga diamankan, dipisahkan. Jika diperlukan segala sesuatunya bisa diberikan kepada yang berkepentingan.

3. Ketua PPAT dan Notaris Kota Batu bersinergis kolaborasi terkait dengan memberikan sosialisasi maupun penyuluhan hukum. Ini penting karena mereka mempunyai tanggung jawab untuk sosialisasi dalam pemahaman hukum di bidang tanah.

4. Memonitor asset pemkot Batu yang bersinggungan dengan desa maupun kelurahan di kota Batu.

Ketua APEL (Asosiasi Petinggi dan Lurah ) Kota Batu, Wiweko menjelaskan hasil pertemuan musyawarah dengan Kepala BPN yang di mediasi Kejaksaan Negeri Batu melalui Kasidatun, akhirnya
Memutuskan mencabut surat edaran ketua BPN Kota Batu Nomor Hp : 01.04/407 – 32.79/29/2022, yang bermasalah itu.

“Sehingga pengurusan pelayanan pengajuan sertifikat sesuai yang sudah diberlakukan semula dan
mencabut Surat edaran Kepala BPN. Mudah-mudah ini menjadi harapan kami semua karena sudah beberapa bulan ini pelayanan pertanahan agak tersendat karena adanya surat edaran Kepala BPN tersebut, mulai besok sudah bisa dilayani kembali,“ tegas Wiweko

Seiring dengan pernyataan Ketua APEL, sekreatris APEL Andi Faisal menegaskan letter C tidak bisa dipaksakan menjadi lampiran karena kepala desa sudah mengeluar kutipan letter C yang sudah ditandatangani dan berstempel basah. “Artinya ada konsekuensi hukum bagi kepala desa yang sudah mengesahkan kutipan letter C itu.” ucap Andi.

Dengan adanya surat edaran tersebut, mengesankan bahwa kutipan letter C yang dikeluarkan kepala desa dianggap tidak berlaku.

Alhamdulillah hasil musyawarah ini menghasilkan keputusan yang
disampaikan Kasi Datun Kejari Batu, untuk mencabut surat edaran kepala BPN tersebut dan kembali seperti semula,“ lanjut Andi faisal.

Ditegaskan Andi Faisal, letter C itu merupakan amanah kepala desa untuk mengamankan letter C tersebut, baik secara fisik maupun secara penggunaan.

“Secara fisik seperti apa kekhawatiran BPN, kebakaran, Bencana alam atau yang lain.
Di desa Junrejo sudah kerjasama dengan Kominfo untuk dibuat soft copy . Jadi kekhawatiran bencana dan lainnya sudah terjawab. Tentang penyalagunaan letter C , kami secara hukum akan bertanggung jawab,“ tegas Faisal.

Kepala BPN Batu Haris Suharto usai pertemuan menyebutkan apa yang dilakukan selama ini dengan mengeluar surat edaran mempunyai niat baik. Sama seperti yang dilakukan para kepala desa dan kelurahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Berhubungan kebijakan Kepala BPN dengan mengeluarkan surat edaran sedikit ada pertentangan dengan para kepala desa – lurah di kota Batu, maka akhirnya dicari solusi terbaik, agar pelayanan terhadap masyarakat bisa berjalan lancar.

“Oleh karena itu kami undang 24 kades dan lurah serta 3 camat untuk membahas persoalan ini. Maka hasil masukan dari semua pihak termasuk dari Kejari Batu yang diwakili Kasi perdata dan tata usaha negara (Kasi datun) menghasil keputusan bersama, agar kegiatan pelayanan sertifikat tanah di Kota Batu berjalan dengan dan lancar, maka surat edaran kepala BPN dicabut. Kami ikhas memang niat kami baik. Yang penting kegiatan pelayanan berjalan lancar,“ ungkap Haris.

Kepala BPN Batu menyebutkan kebijakan yang dikeluarkan dalam pelayanan permohonan pengajuan hak/konvensi , sesuai dengan peraturan Menteri Agraria/ Kepala badan pertanahan Nasional No.1 tahun 2010 dimana harus melampirkan alas sah antara lain dasar dari letter C, Letter D , Petok, Pipil, Girik dan sebagainya. Diatasnya lagi ada peralihan berupa baris atau akte juga sebagai alas sah.

“Tadi sudah disimpulkan oleh Kasi Datun bahwa apa yang sudah dibuat kutipan dan disahkan ada penomoran dari desa itu juga sah, karena yang tahu hukum kejaksaan. Saya siap mematuhi apa yang sudah menjadi keputusan bersama ini, demi pelayanan terhadap masyarakat,“ pungkas Haris Suharto Kepala BPN Kota Batu.(Buang Supeno)

Loading

Previous Post

Kaltim Menunggu Rp 2 Triliun

Next Post

Diduga Akibat Saluran Irigasi Tak Terawat, Akses Masuk Kampus STAIS Kutim Terendam

Nawasena.co.id

Nawasena.co.id

Next Post
Diduga Akibat Saluran Irigasi Tak Terawat, Akses Masuk Kampus STAIS Kutim Terendam

Diduga Akibat Saluran Irigasi Tak Terawat, Akses Masuk Kampus STAIS Kutim Terendam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Gaji dan Tunjangan Guru, Kadisdik Kutim Tegaskan Hal Ini

Terkait Gaji dan Tunjangan Guru, Kadisdik Kutim Tegaskan Hal Ini

31 January 2023
Misteri Toilet MCK Rumah Sakit AW SJAHRANIE SAMARINDA

Misteri Toilet MCK Rumah Sakit AW SJAHRANIE SAMARINDA

25 August 2022
Kejari Kubar Menduga Adanya Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Dinkes Kubar Rp 1,5 Miliar

Kejari Kubar Menduga Adanya Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Dinkes Kubar Rp 1,5 Miliar

18 February 2023
RSSU & Anuba Reflexology Mom, Kids dan Baby Care Hadir Menjawab Kebutuhan Masyarakat Akan Kesehatan

RSSU & Anuba Reflexology Mom, Kids dan Baby Care Hadir Menjawab Kebutuhan Masyarakat Akan Kesehatan

28 July 2022
Menteri Agraria Terkejut dengan Layanan Smart Kampung di Banyuwangi

Menteri Agraria Terkejut dengan Layanan Smart Kampung di Banyuwangi

0
Cegah Banjir, Pemkab Jember Akan Bangun Drempel di Aliran Kalijompo

Cegah Banjir, Pemkab Jember Akan Bangun Drempel di Aliran Kalijompo

0
SDM Penentu Keberhasilan Jalankan Digitalisasi Pengelolaan Arsip

SDM Penentu Keberhasilan Jalankan Digitalisasi Pengelolaan Arsip

0
Dandim 0909/Kutai Timur Dampingi Tim Pusterad Silahturahmi dengan Pengurus Ikatan Keluarga Jawa Kabupaten Kutim

Dandim 0909/Kutai Timur Dampingi Tim Pusterad Silahturahmi dengan Pengurus Ikatan Keluarga Jawa Kabupaten Kutim

0
Lanal Sangatta Gelar Tabur Bunga Peringati Hari Dharma Samudera 2026

Lanal Sangatta Gelar Tabur Bunga Peringati Hari Dharma Samudera 2026

15 January 2026
Tim Gabungan Lanal Sangatta Investigasi dan Mediasi Insiden Tabrakan MV Antares di Perairan Sangkulirang

Tim Gabungan Lanal Sangatta Investigasi dan Mediasi Insiden Tabrakan MV Antares di Perairan Sangkulirang

1 January 2026
Peringati Hari Armada RI 2025, Lanal Sangatta Gelar Olahraga Bersama

Peringati Hari Armada RI 2025, Lanal Sangatta Gelar Olahraga Bersama

4 December 2025
Lanal Sangatta Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Desa Bukit Makmur

Lanal Sangatta Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Desa Bukit Makmur

29 November 2025

Recent News

Lanal Sangatta Gelar Tabur Bunga Peringati Hari Dharma Samudera 2026

Lanal Sangatta Gelar Tabur Bunga Peringati Hari Dharma Samudera 2026

15 January 2026
Tim Gabungan Lanal Sangatta Investigasi dan Mediasi Insiden Tabrakan MV Antares di Perairan Sangkulirang

Tim Gabungan Lanal Sangatta Investigasi dan Mediasi Insiden Tabrakan MV Antares di Perairan Sangkulirang

1 January 2026
Peringati Hari Armada RI 2025, Lanal Sangatta Gelar Olahraga Bersama

Peringati Hari Armada RI 2025, Lanal Sangatta Gelar Olahraga Bersama

4 December 2025
Lanal Sangatta Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Desa Bukit Makmur

Lanal Sangatta Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Desa Bukit Makmur

29 November 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2022 Nawasena.co.id - Manage by Sobatdigital.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa Daerah
    • Peristiwa Nasional
  • Kominfo
  • TNI/POLRI
  • Opini
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Budaya

© 2022 Nawasena.co.id - Manage by Sobatdigital.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In