SAMARINDA – Menghindari kemacetan di wilayah Kota Samarinda, Pertamina menerapkan kebijakan untuk beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Samarinda hanya melayani penjualan di malam hari. Hal ini disampaikan Susanto August Satria, Area Manager Communication & CSR Pertamina Regional Kalimantan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada media ini.
Satria mengungkapkan bahwa benar ada pengaturan jam waktu pengisian pertalite di SPBU tersebut, tujuannya mengatur jam pembelian BBM Subsidi Pertalite agar tidak mengganggu lalin/badan jalan.
“Diharapkan antrian lebih tertib, tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya. Dan Pembelian BBM Pertalite tetap harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan, yaitu pencatatan nopol atau scan QR Code dan jumlah maksimal pembelian,” tulis Satria.
Diharapkan Satria, masyarakat membeli BBM sesuai peruntukannya, tidak berlebihan. “Apalagi ditimbun dan dijual kembali karena itu merupakan tindakan melawan hukum dan apabila ditimbun tanpa izin terlebih tanpa syarat keamanan keselamatan akan sangat membahayakan lingkungan sekitar,” pesan Satria.
Dijelaskan waktu layanan penjualan bahan bakar Pertalite di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Samarinda sejak Kamis, 27 Oktober 2022 Ada 6 (enam) SPBU di Samarinda yang hanya melayani pengisian Pertalite malam hari mulai pukul 19.00-24.00 Wita.
Keenam SPBU itu adalah SPBU 64.751.03 Jalan Ir.H. Juanda (samping Jalan Juanda 2), SPBU 64.751.28 Jalan Ir.H. Juanda (sebelum jalan Perumahan Batu Alam Permai), SPBU 64.751.13 di Jalan Kadrie Oening, SPBU Coco 61.751.01 jalan Kesuma Bangsa, SPBU 65.751.03 Jalan Gatot Soebroto dan SPBU 64.751.025 Jalan Pangeran Diponegoro.
Disampaikan Satria, SPBU lainnya di wilayah Samarinda, di luar dari 6 SPBU itu tetap beroperasi normal seperti biasa pada jam operasional SPBU itu sendiri.
“Kalau itu efektif akan terus diberlakukan,” ucap Satria menambahkan.(mun)
![]()














